Djohermansyah Djohan. Foto: Dok Pribadi
Wandi Yusuf • 2 February 2025 23:55
Jakarta: Mutasi jabatan yang dilakukan petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa berujung pada diskualifikasi. Pernyataan itu disampaikan pengamat pemerintahan Djohermansyah Djohan.
Djohermansyah menilai mutasi yang dilakukan untuk kepentingan politik petahana merusak asas keadilan dalam demokrasi. Hal itu berpotensi merusak integritas Pilkada.
"Petahana yang melakukan mutasi jabatan menjelang pilkada harusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini adalah pelanggaran yang merusak demokrasi," ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Februari 2025.
Dia menambahkan mutasi pejabat oleh kepala daerah petahana bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti melanggar hukum. "Jika ada pihak yang merasa bahwa mutasi jabatan itu melanggar undang-undang, mereka bisa membawa kasus tersebut ke PTUN," kata Djohermansyah.
Untuk itu, akademisi dan pakar otonomi daerah Indonesia ini selalu mengingatkan pentingnya menjaga netralitas birokrasi dalam proses pilkada.
Pernyataan ini semakin memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilkada, khususnya yang melibatkan petahana yang terbukti melakukan pelanggaran terkait mutasi pejabat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR menegaskan Kemendagri siap menjadi saksi ahli di MK dan mendukung diskualifikasi petahana yang melanggar aturan mutasi pejabat. Tito menegaskan pelanggaran aturan mutasi pejabat harus mendapat sanksi tegas demi terciptanya demokrasi yang sehat.
"Diskualifikasi itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan upaya membangun demokrasi yang sehat," ujar Tito.
Pelanggaran terkait mutasi jabatan oleh kepala daerah kini tengah menjadi sorotan dalam sidang sengketa pilkada di MK. MK melalui beberapa pernyataan hakim dalam sidang yang disiarkan secara langsung mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pemilihan umum.
Baca:
Pelantikan Kepala Daerah Diundur Tunggu Putusan "Dismissal" MK |