Pengamat: Pelanggaran Mutasi Jabatan Petahana Bisa Berujung Diskualifikasi

Djohermansyah Djohan. Foto: Dok Pribadi

Pengamat: Pelanggaran Mutasi Jabatan Petahana Bisa Berujung Diskualifikasi

Wandi Yusuf • 2 February 2025 23:55

Jakarta: Mutasi jabatan yang dilakukan petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa berujung pada diskualifikasi. Pernyataan itu disampaikan pengamat pemerintahan Djohermansyah Djohan.

Djohermansyah menilai mutasi yang dilakukan untuk kepentingan politik petahana merusak asas keadilan dalam demokrasi. Hal itu berpotensi merusak integritas Pilkada.

"Petahana yang melakukan mutasi jabatan menjelang pilkada harusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini adalah pelanggaran yang merusak demokrasi," ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Februari 2025.

Dia menambahkan mutasi pejabat oleh kepala daerah petahana bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti melanggar hukum. "Jika ada pihak yang merasa bahwa mutasi jabatan itu melanggar undang-undang, mereka bisa membawa kasus tersebut ke PTUN," kata Djohermansyah.

Untuk itu, akademisi dan pakar otonomi daerah Indonesia ini  selalu mengingatkan pentingnya menjaga netralitas birokrasi dalam proses pilkada.

Pernyataan ini semakin memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilkada, khususnya yang melibatkan petahana yang terbukti melakukan pelanggaran terkait mutasi pejabat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR menegaskan Kemendagri siap menjadi saksi ahli di MK dan mendukung diskualifikasi petahana yang melanggar aturan mutasi pejabat. Tito menegaskan pelanggaran aturan mutasi pejabat harus mendapat sanksi tegas demi terciptanya demokrasi yang sehat.

"Diskualifikasi itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan upaya membangun demokrasi yang sehat," ujar Tito.

Pelanggaran terkait mutasi jabatan oleh kepala daerah kini tengah menjadi sorotan dalam sidang sengketa pilkada di MK. MK melalui beberapa pernyataan hakim dalam sidang yang disiarkan secara langsung mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pemilihan umum.
 

Baca: 

Pelantikan Kepala Daerah Diundur Tunggu Putusan "Dismissal" MK


Salah satu contoh yang mencuat adalah pelantikan pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada 22 Maret 2024. Pelantikan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum terkait batas waktu penggantian pejabat menjelang pilkada, sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. 

Pemohon, melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, menegaskan tindakan pelantikan tersebut seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana. Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada.

Denny optimistis MK dalam memberikan keputusan yang adil. "Kami berharap MK akan memberikan keputusan yang tegas dalam menangani pelanggaran ini," kata Denny.

Sengketa Pilkada Kota Tomohon hanyalah salah satu dari puluhan kasus serupa yang tengah ditangani MK di berbagai provinsi. Mulai dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wandi Yusuf)