KPK Yakin Pihak Swasta Sebar Duit ke Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Yakin Pihak Swasta Sebar Duit ke Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Candra Yuri Nuralam • 15 July 2025 08:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Mereka diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka dalam kasus ini.

“Penyidik mendalami terkait dengan adanya aliran uang dari para saksi, yaitu kelompok masyarakat, kepada pihak-pihak terkait yang sudah ditetapkan tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

Budi mengatakan, tiga saksi itu merupakan pihak swasta ialah Yohan Tri Waluyo, Handri Utomo, dan Sa’ean Choir. Uang yang diberikan mereka kepada para tersangka diduga untuk memuluskan pengurusan dana hibah.

“Kaitannya (uang yang diberikan) untuk mendapatkan (proyek dana) hibah tersebut,” ujar Budi.
 

Baca juga: 

Khofifah Diminta KPK Menjelaskan Seluk Beluk Dana Hibah Jatim


KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)