Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Devi Harahap • 13 July 2025 13:57
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tak setuju dengan wacana terkait hak imunitas atau perlindungan hukum terhadap profesi advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menilai langkah itu tidak tepat secara yuridis.
Menurut dia, pengaturan imunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP. Sebab, kitab yang rencana akan disahkan pada 2026 itu mengatur hukum pidana formil.
"KUHAP adalah hukum acara pidana yang hanya mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, mulai dari penyidikan hingga putusan. Bukan tempat untuk mencantumkan perlindungan profesi," ujar Tanak dalam keterangannya, Minggu, 13 Juli 2025.
Johanis setuju advokat berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, tidak perlu dicantumkan dalam KUHAP.
Baca juga: Poin Krusial Revisi KUHAP |