Hasbi Hasan Kantongi Rp9,8 M Suap Penanganan Perkara dari Menas Erwin

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Hasbi Hasan Kantongi Rp9,8 M Suap Penanganan Perkara dari Menas Erwin

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2025 18:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suap yang dikantongi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), dari Pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED). Uang itu untuk proses penanganan perkara di MA.

"Total Rp9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 September 2025.

Budi menjelaskan uang itu merupakan down payment (DP) penanganan lima perkara sengketa lahan. KPK tidak memerinci total uang yang diminta Hasbi untuk memenangkan perkara Menas.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kasus yang diminta diselesaikan Menas oleh Hasbi, kalah dalam sidang di MA. Uang miliaran rupiah itu akhirnya diminta dikembalikan.

“Bahwa atas perkara-perkara yang diurus oleh HH ternyata kalah,” terang Asep.
 

Baca: KPK Tahan Menas Erwin Djohansyah

Dalam kasus ini, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)