Putri Purnama Sari • 15 March 2025 12:20
Jakarta: Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pemalakan atau pemerasan terhadap pelaku usaha dengan dalih meminta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tindakan premanisme berkedok ormas tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," kata Trunoyudo, yang dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.
Polri mengimbau para pengusaha dan investor untuk tidak ragu untuk melaporkan jika mengalami pemerasan atau intimidasi oleh oknum ormas yang meminta THR secara paksa. Laporan dapat disampaikan melalui hotline layanan Kepolisian di nomor 110 atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
Selain tindakan represif, Polri juga melakukan langkah preventif dan pre-emtif melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
Tujuannya adalah memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Polri berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan mendukung dunia usaha agar terbebas dari gangguan aksi premanisme berkedok ormas.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi atau tindakan pemerasan yang merugikan dunia usaha.