Selebgram Lisa Mariana. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 11 September 2025 15:20
Jakarta: Selebgram Lisa Mariana merespons pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang meyakini 1.000 persen bahwa CA bukan anak kandungnya. Lisa menegaskan balik, yakin 1.000 persen kalau CA adalah anak kandung RK.
Pernyataan ini disampaikan Lisa usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Lisa diperiksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan RK.
"Saya juga 1.000 persen yakin itu anaknya. Anaknya Bapak Ridwan Kamil. Karena saya shock tadi lihat di atas hasilnya sampai saya udah enggak bisa ngomong, dan saya cukup mau serahin ke Ibu Bertua sama Bang Jhon (kuasa hukum)," kata Lisa sambil meneteskan air mata di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Mulanya, Lisa mengungkap bahwa ia kaget saat melihat hasil tes DNA yang dilakukan beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada beberapa persen kemiripan DNA CA dengan RK.
"Saya tidak mengerti, pokoknya tadi ada beberapa persen yang ada kemiripanlah. Saya enggak bisa berkata-kata karena sedih banget gitu," ujar Lisa.
Lantaran melihat ada sejumlah kemiripan, menguatkan rencana Lisa untuk melakukan tes DNA ulang. Lisa Mariana meminta kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore.
"Ya karena itu ada beberapa persen kemiripan, makanya kita mengajukan second opinion," ungkap mantan model majalah dewasa itu.
Sebelumnya, RK merespons pernyataan Selebgram Lisa Mariana yang ingin tes DNA ulang, usai tes DNA oleh Bareskrim Polri menyatakan CA bukan anak biologis RK. Mantan Gubernur Jabar itu menyebut hasilnya akan sama di mana pun tes DNA.
"Kita menghormati institusi kepolisian yang sudah teruji dalam melakukan tes. Mau di mana aja (tesnya), 1.000 persen hasilnya sama," kata RK di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Segera gelar perkara
Setelah ini, penyidik
Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum bagi Lisa. Selebgram itu berpotensi menjadi tersangka, karena kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.