Menhut Raja Juli Antoni dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penandatanganan MoU di Kemenhut. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 29 October 2025 10:47
Jakarta: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mempererat kerja sama dalam memaksimalkan fungsi hutan bagi masyarakat.
Raja Antoni mengatakan kerja sama ini dilakukan sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto terkait UUD Pasal 33 tentang fungsi hutan untuk keuntungan rakyat.
“MoU yang kita tanda tangani ini sesuai dengan perintah Bapak Presiden (Prabowo) terkait (UUD) Pasal 33, yakni hutan bagian dari kekayaan yang harus dimaksimalkan keuntungannya bagi rakyat. MoU ini akan membantu kedua institusi ini lebih dekat, lebih erat, lebih kolaboratif agar potensi kekayaan negara tidak hilang,” ujar Menhut dilansir dari Antara, Rabu, 29 Oktober 2025.
Salah satu yang masuk dalam kerja sama ini yakni berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menhut Raja Antoni berharap nantinya PNBP yang didapat dapat kembali digunakan untuk alam dan kelestarian hutan.
“Kita berharap dengan adanya kerja sama, kami mengelola Taman Nasional yang memang diharapkan dari PNBP itu bisa kembali lagi ke alam untuk kelestarian hutan. Kita berharap PNBP yang kita dapatkan kembali ke alam, ke tapak, ke Gakkum untuk penegakan hukum,” ujar Raja Antoni.
