Ilustrasi. Foto: Medcom
Candra Yuri Nuralam • 15 April 2025 10:10
Jakarta: Batas akhir penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berakhir pada 11 April 2025. Sebanyak 13.710 pejabat belum menyerahkan berkas asetnya.
“Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 wajib lapor (selisih 13.710), atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.
Dari total itu, sebanyak 10.015 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 2.941 penyelenggara negara di sektor legislatif belum menyerahkan berkas asetnya kepada KPK.
Kemudian, ada tiga pejabat di sektor yudikatif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, 751 pejabat BUMN atau BUMD tidak menyerahkan LHKPN.
Baca juga:
Editorial: Praktik Usang Laporan Harta Pejabat |