MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Terjerat Kasus Suap

Mahkamah Agung menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka 4 hakim/Metro TV/Kautsar

MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Terjerat Kasus Suap

Kautsar Widya Prabowo • 14 April 2025 15:29

Jakarta: Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus). Langkah ini buntut kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Bawas MA telah membentuk Saggassus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," ujar juru bicara MA Hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers, di Gedung MA, Senin, 14 April 2025.

Yanto menyebut satgasus mulai bekerja besok, 15 April 2025. Mereka akan bekerja di sejumlah pengadilan negeri (PN) di bawah wilayah hukum DKI Jakarta.
 

Baca: Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap, MA Hormati Proses Hukum

"Mulai besok, mulai bisa dilihat baju-baju Bawas, satgas di dalam operasi di PN-PN," jelasnya.

Selain itu, MA akan mengevaluasi proses promosi dan mutasi hakim. Lengkah pembenahan di lingkungan MA ini diambil setelah digelarnya rapat pimpinan (rapim).

"Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.)," bebernya.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025. 

Pemberian uang itu, kata Qohar, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna. 

Dia menuturkan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima Arif Nuryatna mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelas dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)