Putusan MA Dinilai Sangat Politis

Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: MI/Susanto.

Putusan MA Dinilai Sangat Politis

Tri Subarkah • 3 June 2024 22:00

Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang dianggap menguntungkan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangerap menuai polemik. Putusan tersebut dinilai sangat politis.

"Soal nanti Kaesang tidak memanfaatkan, bukan berarti tuduhan (putusan MA dinilai politis) itu tidak benar," kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada Media Indonesia, Senin, 3 Juni 2024.

Tudingan politis itu tak lepas karena ada permaian kekuasaan. Menurut Ujang, ada pihak yang diuntungkan di putusan tersebut.

"Menguntungkan satu sama lain mungkin, mungkin menguntungkan oknum hakimnya dan di satu sisi menguntungkan Kaesang," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Charta Politika: Putusan MA soal Batas Usia Cakada Tidak Masuk Akal Sehat


Dia menyampaikan putusan tersebut sangat menguntungkan terhadap Kaesang. Putusan tersebut dinilai sebagai karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Bahwa Putusan MA itu jalan tol atau karpet merah bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur," ujar dia.

Terpisah, Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana mengatakan tidak ada yang salah dengan putusan MA dalam konteks politik. Namun, ia menekankan bahwa potensi elektoral dari publik jika Kaesang maju dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta tidaklah mudah.

"Kalau berkaca pada Putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran, kelihatannya sih ada yang tidak happy. Namun soal pemilih tentu akan tergantung pemilih Jakarta yang anomali itu, yang berubah-ubah tidak menentu," kata Adit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)