Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 8 August 2024 21:14
?Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan pemilik toko cermin Melvin dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis mengulik soal transaksi sejumlah barang yang dilakukan terdakwa tersebut.
“Pernah ada pemesanan?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2024.
Melvin mengakui Gazalba membeli beberapa cermin dari tokonya. Dia mengaku lupa rinciannya, namun, totalnya menyentuh belasan juta rupiah.
“Totalnya kurang lebih Rp13 juta itu beberapa transaksi,” ucap Melvin.
Baca juga: Gazalba Saleh Diduga Manipulasi Harga Pembelian Rumah |