Hakim Ulik Pembelian Cermin Rp13 Juta Gazalba Saleh

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Hakim Ulik Pembelian Cermin Rp13 Juta Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 8 August 2024 21:14

?Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan pemilik toko cermin Melvin dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis mengulik soal transaksi sejumlah barang yang dilakukan terdakwa tersebut.

“Pernah ada pemesanan?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2024.

Melvin mengakui Gazalba membeli beberapa cermin dari tokonya. Dia mengaku lupa rinciannya, namun, totalnya menyentuh belasan juta rupiah.

“Totalnya kurang lebih Rp13 juta itu beberapa transaksi,” ucap Melvin.
 

Baca juga: Gazalba Saleh Diduga Manipulasi Harga Pembelian Rumah


Menurut Melvin, ada empat kali pembelian cermin yang dilakukan Gazalba. Salah satunya barang yang dibeli merupakan hiasan dinding.

Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
 
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
 
Masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari.?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)