Gazalba Saleh Diduga Manipulasi Harga Pembelian Rumah

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Gazalba Saleh Diduga Manipulasi Harga Pembelian Rumah

Candra Yuri Nuralam • 8 August 2024 14:50

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Notaris Tunggul Nirboyo dalam sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hari ini, 8 Agustus 2024. Majelis mencecar saksi itu soal pembelian rumah di Bekasi senilai Rp7,5 miliar.

"Kemarin (persidangan sebelumnya), kami sudah memeriksa Moch Kharazzi, dia jual itu Rp7,5 miliar bersih (rumahnya),” kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2024.

Tunggul mengaku tidak mengetahui harga rumah itu. Cuma, Gazalba disebut menulis harga hunian tersebut senilai Rp3,5 miliar.

"Betul," ucap Tunggul.

Angka itu diminta dicatatkan Gazalba dalam akta jual beli (AJB) rumah. Menurut Tunggul, hakim agung nonaktif itu tidak memberikan keterangan jelas soal transaksi hunian yang terjadi.

“Iya, permintaannya (ditulis dalam AJB) segitu (Rp3,5 miliar),” ujar Tunggul.
 

Baca juga: KY Segera Panggil Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Dokumen rumah tersebut itu belum diterima Gazalba saat ini. Sebab, sebelum berkasnya rampung sudah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu karena dinilai berkaitan dengan perkara.

Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.

Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)