Saksi Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry Minta Diperiksa Hari Ini

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra

Saksi Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry Minta Diperiksa Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 7 August 2024 07:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut saksi berinisial MR minta diperiksa hari ini, 7 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah dalam kerja sama usaha dan akuisisi di PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“(Saksi) tidak hadir dan minta penjadwalan ulang hari ini,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.

Tessa hanya mau memerinci inisial saksi itu. Tapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni Project Manager PT SMI atas Pekerjaan Financial Advisor dan Valuasi Proyeksi Bisnis Akuisisi Muhammad Ridwan.

Saksi itu diharap memenuhi panggilan penyidik. Tessa belum bisa memerinci informasi yang akan diulik.

KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp1,27 miliar. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.

Baca: 

KPK Cekal 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi ASDP


KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry. Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha.

“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.

Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A.

“Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)