DPRD Tunda Agenda Pengusulan Pengganti Heru Budi hingga 13 September

Ilustrasi. Foto: Dok MI

DPRD Tunda Agenda Pengusulan Pengganti Heru Budi hingga 13 September

Farhan Zhuhri • 11 September 2024 15:45

Jakarta: DPRD DKI Jakarta menunda agenda rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama pengganti penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta hingga Jumat, 13 September 2024. Ketua Sementara DPRD DKI Achmad Yani menyebutkan, semua perwakilan partai politik legislatif Jakarta dapat menyerahkan usulan tiga nama pengganti pj gubernur DKI sebelum 13 Oktober 2024.

"Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon pj gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," ucapnya di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.

Dalam rapat tersebut, ia meminta pendapat dari semua partai politik DPRD DKI terkait penundaan pemberian usulan nama tersebut. "Silakan setiap perwakilan partai politik dapat memberikan pendapatnya," sebut Yani.

Mayoritas anggota DPRD DKI yang menjadi perwakilan parpol menyetujui penundaan pemberian usulan tersebut. Anggota DPRD DKI dari PKS M Taufik Zoelkifli, misalnya, menyebutkan bahwa parpolnya memang belum menyiapkan nama yang akan diusulkan sehingga menyarankan agar rapat diperpanjang kembali.

"Fraksi-fraksi belum terbentuk dengan sempurna sehingga fraksi PKS pun belum membicarakannya. Jadi, belum menentukan kira-kira dari fraksi PKS seperti apa. Memang harus tanggal 13 September? Tidak bisa lebih lama? Ya kami menyambut baik hal tersebut, semoga bisa terkejar," sebut Taufik saat rapat.
 

Baca juga: DPRD Jakarta Tegaskan Pj Gubernur Ditentukan Kemendagri


Sementara itu, anggota DPRD DKI Chica Koeswoyo dari PDIP menyebutkan, parpolnya telah menentukan dua nama yang akan diusulkan sebagai calon pj gubernur DKI. Namun, Yani meminta PDIP agar menyerahkan usulan nama itu langsung kepada pimpinan sementara DPRD DKI.

"PDIP sepakat, telah mengadakan rapat internal, ada dua nama yang kita usul," ucap Chica.

"Baik, PDIP langsung saja menyerahkan ke kami," kata Yani, memotong pernyataan Chica.

Kemudian, anggota DPRD DKI Ali Lubis dari Gerindra sepakat agar pemberian usulan nama pj gubernur DKI dilakukan dalam rapat yang digelar 13 September 2024. "Seyogyanya usulan ini kita manfaatkan untuk disampaikan pada 13 September," ucapnya.

Anggota DPRD DKI dari Demokrat, Mujiyono, menyarankan agar parpol legislatif Jakarta bisa diberikan waktu lebih untuk membahas tiga nama pj gubernur DKI yang akan diusulkan. Sebab, ia menilai, waktu yang dimiliki parpol legislatif Jakarta untuk membahas tiga nama usulan pj gubernur DKI terlalu singkat.

Mujiyono turut mengingatkan, jabatan pj gubernur DKI yang akan kosong memiliki peran penting. Salah satunya, yakni pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2025.

"Ini sangat menentukan karena (pembahasan) APBD 2025 ada di periode ini. Hemat saya, bisa diberikan tambahan waktu," tutur Mujiyono.

Untuk diketahui, jabatan Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena itu, DPRD DKI menggelar rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama usulan pj gubernur DKI.

Dari DPRD DKI, tiga nama itu kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Presiden melalui Kemendagri yang lantas akan menentukan sosok pj gubernur DKI pengganti Heru Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)