Ilustrasi. Foto: Dok MI
Farhan Zhuhri • 11 September 2024 15:45
Jakarta: DPRD DKI Jakarta menunda agenda rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama pengganti penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta hingga Jumat, 13 September 2024. Ketua Sementara DPRD DKI Achmad Yani menyebutkan, semua perwakilan partai politik legislatif Jakarta dapat menyerahkan usulan tiga nama pengganti pj gubernur DKI sebelum 13 Oktober 2024.
"Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon pj gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," ucapnya di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.
Dalam rapat tersebut, ia meminta pendapat dari semua partai politik DPRD DKI terkait penundaan pemberian usulan nama tersebut. "Silakan setiap perwakilan partai politik dapat memberikan pendapatnya," sebut Yani.
Mayoritas anggota DPRD DKI yang menjadi perwakilan parpol menyetujui penundaan pemberian usulan tersebut. Anggota DPRD DKI dari PKS M Taufik Zoelkifli, misalnya, menyebutkan bahwa parpolnya memang belum menyiapkan nama yang akan diusulkan sehingga menyarankan agar rapat diperpanjang kembali.
"Fraksi-fraksi belum terbentuk dengan sempurna sehingga fraksi PKS pun belum membicarakannya. Jadi, belum menentukan kira-kira dari fraksi PKS seperti apa. Memang harus tanggal 13 September? Tidak bisa lebih lama? Ya kami menyambut baik hal tersebut, semoga bisa terkejar," sebut Taufik saat rapat.
Baca juga: DPRD Jakarta Tegaskan Pj Gubernur Ditentukan Kemendagri |