Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.
Mohamad Farhan Zhuhri • 11 September 2024 14:18
Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Jhonny Simanjuntak menjelaskan tak ada sanksi bagi fraksi yang tidak mengusulkan nama pengganti Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Sebab, penunjukan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Enggak ada sanksi, kan karena kita ini (DPRD) hanya mengusulkan, yang menentukan kan mereka (Kemendagri)," ujar Jhonny usai rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.
Kendati demikian, Kemendagri tetap membutuhkan usulan nama pj gubernur dari DPRD. Jhonny mengungkap orang nomor satu di Jakarta merupakan representatif warga Jakarta.
"DPRD-kan representasi warga Jakarta, mudah-mudahan apa yang (nama-nama) disampaikan ini bisa merepresentaiskan apa maunya warga Jakarta," ungkap dia.
Baca juga:
5 Catatan Khusus Heru untuk Pemimpin Jakarta Selanjutnya |