DPRD Jakarta Tegaskan Pj Gubernur Ditentukan Kemendagri

Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.

DPRD Jakarta Tegaskan Pj Gubernur Ditentukan Kemendagri

Mohamad Farhan Zhuhri • 11 September 2024 14:18

Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Jhonny Simanjuntak menjelaskan tak ada sanksi bagi fraksi yang tidak mengusulkan nama pengganti Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Sebab, penunjukan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Enggak ada sanksi, kan karena kita ini (DPRD) hanya mengusulkan, yang menentukan kan mereka (Kemendagri)," ujar Jhonny usai rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.

Kendati demikian, Kemendagri tetap membutuhkan usulan nama pj gubernur dari DPRD. Jhonny mengungkap orang nomor satu di Jakarta merupakan representatif warga Jakarta.

"DPRD-kan representasi warga Jakarta, mudah-mudahan apa yang (nama-nama) disampaikan ini bisa merepresentaiskan apa maunya warga Jakarta," ungkap dia.
 

Baca juga: 

5 Catatan Khusus Heru untuk Pemimpin Jakarta Selanjutnya


DPRD DKI Jakarta menunda agenda rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama pengganti penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta hingga Jumat, 13 September 2024. Ketua Sementara DPRD DKI Achmad Yani menyebutkan, semua perwakilan partai politik legislatif Jakarta dapat menyerahkan usulan tiga nama pengganti pj gubernur DKI sebelum 13 Oktober 2024.

"Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon pj gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," ucapnya di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)