Penahanan Hasto Tunggu Aba-aba Direktur Penyidikan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom/Candra.

Penahanan Hasto Tunggu Aba-aba Direktur Penyidikan KPK

Candra Yuri Nuralam • 25 December 2024 08:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Penahanan untuk politikus itu menunggu aba-aba dari Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

“Kapan ditahan? Tentu itu nanti Pak Asep yang akan menentukan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Rabu, 25 Desember 2024.

Setyo mengatakan, pimpinan KPK menyerahkan kebutuhan penahanan kepada penyidik dan direktur penyidikan. Sebab, mereka yang mengetahui kebutuhan proses penyidikan sebelum dibawa ke persidangan.

“Pimpinan juga tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi kepada penyidik, karena penyidik adalah independen, gitu,” ucap Setyo.
 

Baca juga: 

Bukan Cuma Harun, Hasto Juga Urus PAW Maria Lestari


Setyo memastikan penahanan Hasto bakal dilakukan. Namun, waktu pastinya belum bisa dipaparkan, saat ini.

“Tapi pastinya ya kita melakukan proses itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap Setyo.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)