Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 2 December 2023 11:02
Jakarta: Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, memastikan kliennya tidak menghilangkan barang bukti (barbuk) hingga kabur dari kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua nonaktif KPK itu tidak ditahan walau sudah ditetapkan tersangka.
"Kalau terkait penahanan itu kan alasan subjektif dari penyidik ya, misalnya kan sesuai aturan KUHAP menghilangkan barbuk, mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri (kabur). Kan tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan hal itu," kata Ian kepada wartawan dikutip Sabtu, 2 Desember 2023.
Menurut Ian, penyidik meyakini Firli tidak akan melakukan hal yang dilanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut. Maka itu, kata dia, penyidik menilai penahanan tidak diperlukan.
Terkait pencegahan ke luar negeri, menurut Ian, adalah standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Firli disebut menghargai keputusan penyidik.
"Walau tidak mungkin ke luar negeri. Beliau tetap menjadi pimpinan KPK nonaktif, itu seperti SOP-nya yang berlaku saat ini," tutur Ian.
Sebelumnya, polisi mengungkap alasan tidak menahan Firli Bahuri. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 1 Desember 2023
"Belum diperlukan (penahanan)," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.
Baca Juga: Kubu Firli Tuding Polisi Tak Bisa Tunjukkan Dompet yang Disita |