Pengacara Pastikan Firli Bahuri Tak Hilangkan Barbuk dan Kabur

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona

Pengacara Pastikan Firli Bahuri Tak Hilangkan Barbuk dan Kabur

Siti Yona Hukmana • 2 December 2023 11:02

Jakarta: Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, memastikan kliennya tidak menghilangkan barang bukti (barbuk) hingga kabur dari kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua nonaktif KPK itu tidak ditahan walau sudah ditetapkan tersangka.

"Kalau terkait penahanan itu kan alasan subjektif dari penyidik ya, misalnya kan sesuai aturan KUHAP menghilangkan barbuk, mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri (kabur). Kan tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan hal itu," kata Ian kepada wartawan dikutip Sabtu, 2 Desember 2023.

Menurut Ian, penyidik meyakini Firli tidak akan melakukan hal yang dilanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut. Maka itu, kata dia, penyidik menilai penahanan tidak diperlukan.

Terkait pencegahan ke luar negeri, menurut Ian, adalah standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Firli disebut menghargai keputusan penyidik.

"Walau tidak mungkin ke luar negeri. Beliau tetap menjadi pimpinan KPK nonaktif, itu seperti SOP-nya yang berlaku saat ini," tutur Ian.

Sebelumnya, polisi mengungkap alasan tidak menahan Firli Bahuri. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 1 Desember 2023

"Belum diperlukan (penahanan)," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.
 

Baca Juga: Kubu Firli Tuding Polisi Tak Bisa Tunjukkan Dompet yang Disita

Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan SYL. Salah satunya, soal transaksi penukaran valas yang dokumennya telah disita penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Dokumen penukaran valas itu dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer sejak Februari 2021 sampai September 2023. Nilainya dengan total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar).

Pemeriksaan Firli sebagai tersangka diperlukan penyidik untuk dituangkan dalam berkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan mengirim berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)