12 Titik di Makassar Dilarang untuk Kampanye

Ilustrasi--Bawaslu Kabupaten Kudus bersama Satpol PP melakukan penertiban APK. Dokumentasi/ Bawaslu Kudus

12 Titik di Makassar Dilarang untuk Kampanye

Media Indonesia • 27 November 2023 23:19

Makassar: Pemerintah Kota Makassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah berkoordinasi menetapkan titik-titik atau zona lokasi kampanye dan tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024, baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Ada 12 titik yang terlarang untuk memasang APK di Kota Makassar, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumiharjo, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Komisioner KPU Makassar Endang Sari menjelaskan, selain ada lokasi yang menjadi tempat terlarang memasang baliho, ada juga lokasi yang dapat digunakan menjadi tempat rapat umum kampanye Pemilu 2024, yaitu Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan), dan Lapangan BTP.

"Tiga lokasi tersebut adalah lokasi kampanye rapat umum yang tahapannya baru akan dimulai 21 Januari 2024. Juga termasuk kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik, dan daring," jelas Endang.

Untuk tahapan kampanye pemilu yang dimulai 28 November 2023, kata Endang, itu menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemadangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres.

Terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan hal sama. Pemkot Makassar telah menetapkan zona pemasangan APK dan bukan, termasuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk penertiban APK yang bermasalah.

"Kita sudah tetapkan tempatnya yang bisa dan tidak bisa pasang alat peraga kampanye. Kita juga sudah mengimbau agar tidak memasang APK di pohon atau tiang listrik karea itu milik pemerintah, agar tidak mencemari lingkungan dan kacau semuanya. Jadi manfaatkan zona yang sudah ditentukan dan harapannya ukuran baliho bisa sama," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)