KPU Imbau Pemilih Cek Surat Suara Sebelum Mencoblos

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Tangkapan layar.

KPU Imbau Pemilih Cek Surat Suara Sebelum Mencoblos

Arga Sumantri • 13 February 2024 19:56

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak seluruh masyarakat lebih teliti dalam proses pemungutan suara. Salah satunya, memastikan surat suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kondisi baik.

"Sebelum kegiatan pemungutan suara, pemilih akan diberikan surat suara oleh KPPS, untuk memastikan bahwa kondisi surat suara tersebut dalam kondisi yang baik, kami berharap pemilih membuka surat suara, dan menerawang bersama-sama," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. 

Hasyim juga mengingatkan pemilih untuk mengisi daftar hadir sebelum melakukan pemungutan suara. Pengisiannya akan diarahkan petugas KPPS.

Paling penting, kata Hasyim, seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih datag ke TPS dan menggunakan hak suaranya. Kemudian, mengawal proses penghitungan suara di TPS masing-masing.

"Kami mengajak, mengundang para pemilih untuk menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS masing-masing," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Rabu, 13 Februari 2024.
 

Baca juga: KPU Sebut Surat Suara yang Direndam di Jeddah Melanggar Aturan


Hasyim mengatakan pengawalan ini penting guna menjaga proses penghitungan suara yang sesuai aturan. Hal ini juga bisa jadi bentuk partisipasi pemilih dalam menjaga integritas penghitungan suara.

Hasyim mengatakan siapa saja dapat mendokumentasikan proses pemungutan dan penghitungan suara. Ia juga mengajak masyarakat mencatat, memfoto, bahkan mengambil video manakala menemukan indikasi kecurangan.

"Ini dalam rangka kita bersama menjaga akuntablitas, transparasnsi, dan integritas pemilu, terutama kegiatan puncak yaitu pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS," ujarnya.

Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. TPS akan dibuka mulai pukul 7.00 sampai jam 13.00 waktu setempat.

Ada 5 surat suara yang akan diterima pemilih. Kelimanya yakni surat suara untuk presiden dan calon wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)