Helmut Bebas dari Status Tersangka, KPK Pilih Analisis Putusan Praperadilan

Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.

Helmut Bebas dari Status Tersangka, KPK Pilih Analisis Putusan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 27 February 2024 17:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau menganalisis hasil praperadilan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu bebas dari status tersangka.

"Nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa menghargai keputusan hakim atas praperadilan tersebut. Meskipun, kata Ali, Lembaga Antirasuah meyakini tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Helmut.

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tsb di lakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," ucap Ali.
 

Baca juga: Terlibat Pungli Rutan, KPK Diminta Pecat 78 Pegawai

Meski kalah dari praperadilan, KPK menegaskan Helmut masih berstatus sebagai penyuap Eddy. Sebab, praperadilan hanya mengurusi masalah administrasi dalam pemberian status hukum dalam proses penanganan perkara.

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur," ujar Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan. Status tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi untuknya dinyatakan gugur.

"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Hakim menilai KPK kurang bukti untuk menetapkan Helmut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penanganan kasusnya juga dinilai bertentangan dengan aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK.

"Berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang," ujar Tumpanuli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)