Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Foto: MI/Usman Iskandar
Media Indonesia • 24 March 2024 00:53
Jakarta: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah tuntutan dilayangkan tim Ganjar-Mahfud dalam gugatan ini.
Dengan membawa berkas permohonan setebal 151 halaman, TPN meminta MK mendiskusikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Pada intinya seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan, itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2024.
Tim Ganjar-Mahfud juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
"Jadi bukan di satu tempat, tapi seluruh Indonesia. Dan tentu kami meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa yang lalu," ujar dia.
Baca Juga:
Tim Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu ke MK |