KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara

KPK tahan penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Medcom.id/Candra.

KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2023 17:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta Kristian Wulsan hari ini, 24 Desember 2023. Upaya paksa itu dilakukan usai tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba itu ditangkap pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Penahanan ini diketahui usai Kristian diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Dia diborgol sembari menggunakan rompi oranye tahanan Lembaga Antirasuah.

Kristian sebelumnya sudah diperiksa KPK di Mako Brimob, Polda Maluku Utara usai ditangkap, kemarin. Penyidik membawanya ke Jakarta dini hari untuk dimintai keterangan lagi, dan ditahan.

KPK belum memberikan keterangan resmi soal penahanan ini. Jika mengacu dengan pola penanganan perkara, upaya paksa pertama ini berlaku selama 20 hari pertama.
 

Baca juga: KPK Temukan Uang dan Barang Elektronik Terkait Suap Gubernur Maluku Utara

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)