Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 22 December 2023 10:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru atas kasus dugaan penerimaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Salah satunya yakni uang tunai.
“Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2023.
Ali belum bisa memerinci total uang maupun jenis elektronik yang diambil penyidik. Benda itu diamankan saat KPK menggeledah tiga lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Ternate pada Rabu, 20 Desember 2023, serta Kamis, 21 Desember 2023.
“Lokasi tersebut di antaranya rumah kediaman tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba) di Jakarta, rumah dinas Jabatan Gubernur, dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta,” ujar Ali.
KPK segera menyita semua benda yang diambil penyidik itu. Nantinya, penyidik bakal mengonfirmasinya ke beberapa saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Kristian Wulsan belum ditahan KPK karena tidak tertangkap saat operasi senyap dilakukan. Dia segera dipanggil, dan diharap kooperatif mendatangi Gedung Merah Putih Lembaga Antirasuah untuk menjalani proses hukum.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.