Sidang etik Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 27 December 2023 13:02
Jakarta: Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Firli mundur.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Firli dinyatakan bersalah karena melakukan komunikasi dan bertemu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK. Firli juga ketahuan tidak jujur mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), karena tak memasukkan komponen pemasukan dan utang, termasuk penyewaan rumah.
Baca: Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Etik Firli Hari Ini |