KPK Ulik Pengaturan Lelang di DJKA Kemenhub dari Politikus PDIP

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Ulik Pengaturan Lelang di DJKA Kemenhub dari Politikus PDIP

Candra Yuri Nuralam • 27 August 2024 07:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riyan Dediano pada Senin, 26 Agustus 2024. Dia diminta memberikan penjelasan soal kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan di Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Saksi RD hadir, didalami terkait dengan pengaturan lelang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Agustus 2024.

Tessa belum bisa memerinci pengaturan lelang yang diulik penyidik dalam kasus ini. Riyan berstatus sebagai saksi saat dipanggil oleh KPK.

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarisza sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemenhub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
 

Baca juga: KPK Buka Suara Soal Hasto Sebut Nama Erick Thohir di Kasus Suap DJKA


Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)