Akun Penyebar Video Porno Audrey Davis Dilacak

Ilustrasi. Medcom.id

Akun Penyebar Video Porno Audrey Davis Dilacak

Ficky Ramadhan • 21 August 2024 13:32

Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengusut kasus penyebaran video porno anak musisi David Bayu, Audrey Davis (AD). Kini polisi tengah melacak akun media sosial (medsos) yang menyebarkan video bermuatan asusila tersebut.

"Saat ini juga penyidik sedang melakukan identifikasi profiling maupun tracing terhadap akun medsos ataupun platform X (dulu Twitter) yang menerima transmisi dari Tersangka AP terkait dengan konten pornografi yang dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Selain itu, Polda Metro juga tengah membidik tersangka lain dalam kasus tersebut. Ade menyebut pengelola akun media sosial penyebar nantinya akan diproses secara hukum.

"Bahwa konten video yang bermuatan asusila ataupun bermuatan pornografi ini didistribusikan ditransmisikan oleh Tersangka AP ke beberapa akun pengelola ataupun pemilik akun medsos X yang ini masih kita buru, tapi jejak digitalnya sudah kita dapatkan semuanya," jelas Ade Safri pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca: 

Ponsel Audrey Davis Disita, Polisi: Ada Bukti Ancaman Mantan Pacar


Ade Safri mengatakan pihaknya tengah melakukan identifikasi akun X yang menyebarkan video syur tersebut. Nantinya mereka yang terlibat dalam penyebaran akan ditetapkan jadi tersangka.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap AP yang merupakan mantan kekasih AD. AP sendiri ditangkap pada Sabtu dini hari, 10 Agustus 2024, di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. AP nekat menyebarkan video syur lantaran sakit hati diputuskan AD.

Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)