Bawaslu Minta PKPU Baru Soal Pencalonan Kepala Daerah Segera Disosialisasikan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: MI/Rommy Pujianto

Bawaslu Minta PKPU Baru Soal Pencalonan Kepala Daerah Segera Disosialisasikan

Tri Subarkah • 26 August 2024 19:46

Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan. Sebab, aturan teknis tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan oleh partai serta syarat usia minimum yang dihitung saat penetapan pasangan calon.

"PKPU sudah dilakukan sekarang, tinggal bagaimana sosialisasi yang begitu cepat kepada teman-teman KPU di tingkat bawah," kata Bagja di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Desakan sosialisasi itu disampaikan karena tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai, yaitu 27-29 Agustus 2024. Di sisi lain, penanggung jawab pelaksanaan tahapan tersebut adalah masing-masing penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten kota.

"Karena pelaksanaan Pilkada 2024 yang paling bertanggung jawab adalah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, karena mereka yang melaksanakan," ungkap dia.
 

Baca juga: Pemerintah Segera Undangkan Revisi KPU

Selain itu, Bagja menyampaikan tahap pencalonan sendiri menjadi salah satu isu yang dinilai paling rawan. Bagja menilai, perubahan regulasi terkait pencalonan yang akhirnya meruncing pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 adalah salah satu bukti betapa rawannya tahap pencalonan.

"Jadi ada perubahan regulasi yang mendadak menjelang pencalonan, dan kemudian ini akan berakibat terhadap bagaimana sosialisasi kepada peserta pilkada, partai politik yang mengusung, dan kemudian juga bagaimana teman-teman KPU nanti menyikapi dengan petunjuk teknisnya," tandas Bagja.

Sebelumnya, DPR RI telah memenuhi janjinya dengan menyetujui revisi perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada Serentak 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR RI menegaskan revisi PKPU Pilkada 2024 yang mengikuti putusan MK.
 
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan jangan ada lagi prasangka buruk dan spekulasi kepada DPR yang disebut memilih putusan Mahkamah Agung (MA). Doli juga berterima kasih kepada mahasiswa yang sudah memperjuangkan tolak revisi UU Pilkada. Ia pun mengapresiasi para guru besar dan elemen masyarakat sipil yang datang ke DPR untuk mengingatkan DPR agar menegakkan konstitusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)