Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: MI/Rommy Pujianto
Tri Subarkah • 26 August 2024 19:46
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan. Sebab, aturan teknis tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan oleh partai serta syarat usia minimum yang dihitung saat penetapan pasangan calon.
"PKPU sudah dilakukan sekarang, tinggal bagaimana sosialisasi yang begitu cepat kepada teman-teman KPU di tingkat bawah," kata Bagja di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Desakan sosialisasi itu disampaikan karena tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai, yaitu 27-29 Agustus 2024. Di sisi lain, penanggung jawab pelaksanaan tahapan tersebut adalah masing-masing penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten kota.
"Karena pelaksanaan Pilkada 2024 yang paling bertanggung jawab adalah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, karena mereka yang melaksanakan," ungkap dia.
Baca juga: Pemerintah Segera Undangkan Revisi KPU |