Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 30 May 2024 07:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 tanah milik Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia merupakan terpidana kasus rasuah pengadaan Helikopter AW-101.
“(KPK) telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik terpidana dimaksud yang berada di Desa atau Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan total luas 2743 meter persegi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyitaan dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara atas kelakuan John. Dalam vonisnya, dia dibebankan dengan pidana pengganti sebesar Rp17,2 miliar.
KPK sudah memasangkan segel sita di tanah yang disita itu. Kini, tidak ada pihak manapun yang masuk untuk mencegah kerusakan aset.
Baca juga:
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ditahan |