KPK Sita 13 Tanah Terpidana Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Sita 13 Tanah Terpidana Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Candra Yuri Nuralam • 30 May 2024 07:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 tanah milik Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia merupakan terpidana kasus rasuah pengadaan Helikopter AW-101.

“(KPK) telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik terpidana dimaksud yang berada di Desa atau Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan total luas 2743 meter persegi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyitaan dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara atas kelakuan John. Dalam vonisnya, dia dibebankan dengan pidana pengganti sebesar Rp17,2 miliar.

KPK sudah memasangkan segel sita di tanah yang disita itu. Kini, tidak ada pihak manapun yang masuk untuk mencegah kerusakan aset.
 

Baca juga: 

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ditahan


“Pada 13 titik lokasi tanah, juga dilakukan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara,” ujar Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti untuk John sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, jaksa berhak merampas harta benda John untuk dilelang. Kalau hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah selama dua tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)