Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 2 June 2024 07:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya.
“Berdasarkan penetapan dari majelis hakim dilaksanakan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya dalam rangka efektifitas proses persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pemindahan dilakukan pada Kamis, 30 Mei 2024. Eko bakal menjalani persidangan tiap hari Selasa dan Jumat.
“Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari tim jaksa dan pengawal tahanan serta Kepolisian,” ujar Ali.
Baca juga: Jaksa Bongkar Kekayaan Eko Darmanto Diduga dari Gratifikasi dan Pencucian Uang |