Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 17:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Vonis dari hakim itu dinilai ngawur.
“Baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.
Alex menilai putusan sela dari hakim menabrak Undang-Undang KPK. Sebab, lanjutnya, Lembaga Antirasuah tidak perlu meminta izin dari jaksa agung untuk menangani perkara karena kewenangannya sudah diberikan kepada pimpinan.
“Kalau pertimbangannya direktur penuntutan harus mendapat pendelegasian wewenang dari jaksa agung berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah Karena dirtut dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK,” ujar Alex.
Menurut Alex, keputusan hakim sama dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk memberhentikan dan mengangkat jaksa di Lembaga Antirasuah. Majelis dinilai membuat putusan sela tanpa melihat aturan main yang berlaku.
“Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK Karena mereka bertanggungjawab kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang. Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada,” ucap Alex.
| Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Lelang Hasil Korupsi Jiwasraya Ditindaklanjuti KPK |