Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha, Duit Rp272 Miliar Masuk ke Rekening Fiktif

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha, Duit Rp272 Miliar Masuk ke Rekening Fiktif

Candra Yuri Nuralam • 21 November 2024 12:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya 38 rekening fiktif untuk menampung uang dalam kasus rasuah pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Total dana yang masuk sampai Rp272 miliar.

Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Rabu, 20 November 2024. Salah satunya yakni Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono.

“Ketiganya (diperiksa) dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022-2023 dengan total plafon Rp 272 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

Baca: 

Dua saksi lainnya yakni karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto dan mantan kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara Tanti Mulyani. Tessa enggan memerinci nama-nama dalam rekening yang dipakai untuk menampung uang tersebut.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)