Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan
Roni Halim • 7 December 2023 13:26
Bandung: Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Kabupaten Subang, ke Kejaksaan Tinggi Jawa barat. Saat ini penyidik tengah menunggu apakah berkas perkara tersebut sudah cukup atau masih perlu dilengkapi.
"Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Subang telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jabar pada Sabtu, 2 Desember," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan, Kamis, 7 Desember 2023.
Dikatakan Surawan, keempat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayat, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep, serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil kajian dari Kejati, apakah sudah dinyatakan lengkap P21 atau masih ada yang perlu dilengkapi P19.
"Proses praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka tidak akan mempengaruhi penyerahan berkas perkara ke kejaksaan tinggi Jawa Barat," tegas Surawan.
Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang.
Dalam rekontruksi kasus Subang itu, terungkap cara Yosef menghabisi nyawa istrinya Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu. Yosep mengeksekusi istri dan putrinya menggunakan stik golf dan golok.
Para tersangka dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.