Polda Jabar Jerat 5 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Hukuman Mati

Suasana terangka utama yosep di hadirkan dalam rilis perkara di Polda Jabar. (MGN/Roni Halim)

Polda Jabar Jerat 5 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Hukuman Mati

Roni Halim • 6 December 2023 14:55

Bandung: Sebanyak lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat,  dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Polisi memastikan motif para tersangka yakni masalah uang jatah terangka yang tidak diberikan oleh kedua korban.

"Dari hasil pendalaman, penyidikan serta hasil rekontruksi. pembunuhan terhadap ibu dan anak di jalan cagak Subang direncanakan terlebih dahulu oleh kelima tersangka," ucap Kepala bidang Humas kepolisian daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Rabu, 6 Desember 2023.

Dia mengatakan tersangka utama pembunuhan ibu dan anak tersebut merupakan tersangka YH, suami dari korban. Selain itu keempat terangka lainnya juga terlibat langsung dalam pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Motif dari para tersangka melakukan pembunuhan yakni permasalah uang," tegasnya.

Saat ini berkas perkara kelima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Subang, terjadi pada 2021. Kedua korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil mewahnya.

Polisi pun sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus. Setelah berjalan dua tahu polisi akhirnya bisa mengungkap para pelaku pembunuhan. Kelima pelaku pembunuhan tersebut yakni YH, MR,T, AA dan AP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)