Ogah Tanggung Jawab, Mahasiswa di Tasikmalaya Bunuh Pacar yang Tengah Hamil

Ilustrasi

Ogah Tanggung Jawab, Mahasiswa di Tasikmalaya Bunuh Pacar yang Tengah Hamil

Media Indonesia • 30 November 2023 17:03

Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap dan mengungkap kasus pembunuhan berencana oleh seorang mahasiswa berinisial HP, 20, warga Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan tersebut, dilakukan setelah HP diduga membunuh pacarnya berinisial WW, 19, warga Tenjolaya, Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan kasus berawal dari penemuan jasad korban perempuan di area kebun durian, Desa Puteran, Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya.

"Jasad korban ditemukan ada beberapa luka pada bagian wajah, robek di bawah telinga, leher, pundak, dan punggung. Selanjurnya dibawa ke kamar mayat RSUD Dr Soekardjo untuk autopsi," katanya, Kamis, 30 November 2023.

Sebelum mengetahui identitas korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek Pageurageung membentuk tim khusus guna mencari informasi jenazah. Diketahui, korban berinisial WW, 19.

"Korban sempat berkomunikasi dan menyampaikan kalau dirinya (korban) sudah 2 belum datang bulan. Keduanya bersepakat bertemu di kampus, Kecamatan Pageurageung. Namun korban justru lebih dulu menjemput HP," ujar dia.

Menurutnya, tersangka HP kemudian membonceng WW menuju Desa Puteran dan dalam perjalanan keduanya cekcok lantaran korban meminta HP bertanggung jawab. Bukan mengiyakan, tersangka malah memukul korban ke bagian wajah sebanyak 2 kali dan menarik tangan WW hingga terjatuh dengan kondisi miring. 

Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka mengeluarkan kayu yang disiapkan dari dalam tas gendong dan memukulkanya sebanyak 2 kali di bagian pundak dan di leher 3 kali.

"Korban dalam kondisi lemah dan masih bergerak, tersangka membabi buta hingga mengeluarkan sebuah pisau kerambit menusukan ke bagian rusuk 2 kali karena tak tembus akhirnya menusukan ke arah leher 3 kali dan langsung meninggalkan korban untuk kembali lagi ke kampusnya," terang dia.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan di antaranya tas, sandal, motor korban, kayu balok, pisau, 2 hp, pakaian. Korban dan pelaku mengaku sudah berhubungan selama 4 tahun dan beberapa kali melakukan aktivitas layaknya suami istri.

"Saat penangkapan tersangka sempat melawan dan melarikan diri. Terpaksa dua kakinya ditembak dan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana dan hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)