Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 17 January 2024 17:02
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bakal mengkaji kebijakan penerapan penaikan pajak hiburan mencapai 40 persen. Hal ini menangapi respon Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang meminta kebijakan itu dikaji.
"Oh ya (kebijakan pajak hiburan jadi 40 persen) kita bahas lagi," ujar Heru di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.
Heru menjelaskan pengkajian tidak dilakukan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Melainkan bersama DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Pelaku Usaha Hiburan Ramai-Ramai Tolak Pajak 40-75% |