Pj Gubernur DKI Bakal Kaji Penaikan Pajak Hiburan 40 Persen

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/Medcom.id/Kautsar

Pj Gubernur DKI Bakal Kaji Penaikan Pajak Hiburan 40 Persen

Kautsar Widya Prabowo • 17 January 2024 17:02

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bakal mengkaji kebijakan penerapan penaikan pajak hiburan mencapai 40 persen. Hal ini menangapi respon Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang meminta kebijakan itu dikaji.

"Oh ya (kebijakan pajak hiburan jadi 40 persen) kita bahas lagi," ujar Heru di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.

Heru menjelaskan pengkajian tidak dilakukan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Melainkan bersama DPRD DKI Jakarta.
 

Baca juga: Pelaku Usaha Hiburan Ramai-Ramai Tolak Pajak 40-75%

Ketua DPRD DKI Jakarta  Prasetyo Edi Marsudi menanggapi kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen. Ia mengatakan, keputusan itu masih bisa dikoreksi dan perlu dikaji ulang.

"Pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Pengusaha-pengusaha bisa bangkrut kan. (Jadi) harus dikaji ulang," ujarnya kepada awak media, di gedung DPRD DKI Jakarta.

Pihaknya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI mengoreksi pajak hiburan tersebut. Ia juga mengaku tak dilibatkan dalalam membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)