Dijerat TPPU, Polri Bakal Sita Aset Tersangka Judi Online Slot8278

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Medcom.id/Siti Yona

Dijerat TPPU, Polri Bakal Sita Aset Tersangka Judi Online Slot8278

Siti Yona Hukmana • 9 October 2024 11:12

Jakarta: Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tujuh tersangka kasus perjudian daring dengan situs slot8278. Polri akan menyita aset para tersangka terkait tindak pidana tersebut.

"Kemudian untuk pendalaman asetnya, karena kita memang menggunakan UU TPPU maka akan didalami asetnya untuk melakukan penyitaan-penyitaan aset yang berhubungan dengan operasional perjudian ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober 2024.

Himawan mengatakan TPPU merupakan rangkaian pidana yang acap dilakukan pelaku kejahatan. Hal itu dilakukan untuk mencuci uang hasil kejahatan dari tindak pidana asal.

Penyidik telah menyita uang Rp6,055 miliar yang merupakan hasil kejahatan perjudian daring. Selain itu, memblokir lima rekening, menyita 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, dan 1 unit token bank.

Para pelaku perjudian daring yang dikendalikan warga Tiongkok ini beroperasi sejak September 2022. Pelaku tidak hanya menyasar pasar di Indonesia, melainkan juga di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Namun, target paling banyak di Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang. Perputaran uangnya pun mencapai Rp685.500.000.000.

Baca: 

Polri Usut Pelaku Lain dalam Judi Online Slot8278


Untuk diketahui, perjudian daring slot8278 ini terbongkar pada Selasa, 1 Oktober 2024. Tujuh pelaku ditangkap di Jakarta. Warga Tiongkok yang menjadi pengendali datang ke Indonesia nyamar sebagai investor.

Warga asing itu ialah QF, selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran. Kemudian, enam tersangka warga Indonesia ialah RA, selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran; IMM, selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran; AF, selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Lalu, FH, selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran; RAP, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran; dan HJ, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Lalu, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)