Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 5 July 2024 07:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan pengembalian kerugian negara dengan cara banding putusan dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Selain mengupayakan memenangkan putusan, Lembaga Antirasuah butuh menyatukan pikiran dengan Amerika Serikat (AS) untuk menagih uang kepada Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
“Ada perbedaan yurisdiksi, sistem hukum di sana (AS), harus ada kesepakatan atau kesepahaman bahwa memang perbuatan tersebut (dugaan korupsi LNG) juga sama di sana itu dinyatakan sebagai perbuatan pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 5 Juli 2024.
Jaksa KPK sejatinya menuntut hakim membebankan pembayaran uang pengganti sebesar USD113 kepada CCL LLC. Namun, hakim tidak mengabulkan permintaan itu sehingga KPK menyatakan banding.
Namun, KPK tidak bisa langsung menagih meski bandingnya dimenangkan oleh majelis banding. Sebab, jika kongkalikong pengadaan LNG di AS dinyatakan legal, CCL LLC tidak bisa disebut melanggar hukum.
“Kalau di sana legal, ya lain. Itu tentunya akan kita tempuh. Karena ini juga kita melakukan banding atas putusan awal itu,” ucap Asep.
KPK menyebut koordinasi dengan AS bukanlah hal sulit. Sebab, Lembaga Antirasuah sudah beberapa kali meminta bantuan penyelesaian kasus korupsi dengan negara dengan sebutan Paman Sam itu.
“KPK pernah berkoordinasi khususnya kalau tidak salah ini perkaranya Garuda, perkara e-KTP,” ujar Asep.
Baca: |