Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 21 April 2024 06:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah terendus sejak lama. Kejanggalan ditemukan saat Lembaga Antirasuah diminta memantau proyek tersebut.
“(Kami) sekali lagi menemukan indikasi melawan hukum seperti ini (saat pemantauan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya tidak gagal melakukan pencegahan saat dimintai jadi tim pemantau dalam proyek tersebut. Proses hukum ini dinilai bagian dari upaya Lembaga Antirasuah menjaga tindakan korup dari pengadaan APD untuk penanganan pandemi covid-19 itu.
“Ya tetap harus kita selesaikan (kasusnya). Itu sikap profesionalisme,” tegas Ali.
Lebih lanjut, Ali membantah pihaknya tidak memberikan peringatan pencegahan korupsi kepada seluruh pihak terkait proyek tersebut. KPK sudah menyebar pemberitahuan mendetail soal larangan agar korupsi tidak terjadi.
“Di sana (imbauan dari KPK) berisi bagaimana rincian detail, ada SE (surat edaran) pengadaan barang dan jasa, kondisi darurat covid-19, dan KPK melakukan pendampingan,” ujar Ali.
Sebelumnya, Direktur Utama Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo menilai KPK gagal mencegah korupsi dalam pengadaan APD ini. Sebab, lanjutnya, Lembaga Antirasuah merupakan bagian dari tim yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada permainan kotor dalam proyek tersebut.
“Jadi, sangat disayangkan, KPK juga hadir (dalam tim pencegahan), cuma enggak ada ketegasan,” kata Satrio di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.
Satrio menyebut KPK hadir dalam berbagai rapat pembahasan pengadaan proyek tersebut. Dia bingung dengan alasan Lembaga Antirasuah baru mempersalahkan dugaan korupsi sekarang.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.