Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 12:25
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merasa tidak ada persoalan dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah usai rekan kerjanya Nurul Ghufron melaporkan anggota instansi pemantau tersebut Albertina Ho. Aduan itu juga tidak membawa nama lima pimpinan KPK.
“Enggak ada (perseteruan), saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas, enggak ada persoalan,” kata Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.
Menurut Alex, laporan tidak mengartikan ada dendam antara Ghufron terhadap Albertina. Semua pegawai KPK wajib mengadu jika merasa ada pelanggaran etik yang dilakukan karyawan lainnya.
“Kalau masalah lapor kan juga ada kewajiban setiap insan KPK, ketika mengetahui ada diketahui ada suatu pelanggaran kode etik, nah itu harus melapor,” ujar Alex.
Baca juga: Laporan Ghufron Soal Albertina Dinilai Pengalihan Atas Pelanggaran Etiknya |