Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 08:25
Jakarta: Laporan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah Albertina Ho dinilai bermaksud. Mantan akademisi itu diyakini mau mengalihkan isu atas persidangan pelanggaran etik yang menimpanya.
“Pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron ini dapat dikatakan merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dirinya sendiri,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Praswad meyakini tuduhannya benar. Sebab, laporan Ghufron terhadap Albertina sama yakni dugaan penyalahgunaan wewenang. Kategori itu merupakan materi persidangan wakil ketua KPK itu.
“Mengingat kasus kode etik penyalahgunaan pengaruh jabatan oleh Nurul Ghufron ke Pejabat Kementerian Pertanian saat ini masih dalam proses di Dewas KPK dan akan di sidang pekan depan,” ujar Praswad.
Baca juga:
Koordinasi Dewas KPK dengan PPATK Dinilai Bukan Pelanggaran Etik |