Laporan Ghufron Soal Albertina Dinilai Pengalihan Atas Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.

Laporan Ghufron Soal Albertina Dinilai Pengalihan Atas Pelanggaran Etiknya

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 08:25

Jakarta: Laporan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah Albertina Ho dinilai bermaksud. Mantan akademisi itu diyakini mau mengalihkan isu atas persidangan pelanggaran etik yang menimpanya.

“Pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron ini dapat dikatakan merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dirinya sendiri,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.

Praswad meyakini tuduhannya benar. Sebab, laporan Ghufron terhadap Albertina sama yakni dugaan penyalahgunaan wewenang. Kategori itu merupakan materi persidangan wakil ketua KPK itu.

“Mengingat kasus kode etik penyalahgunaan pengaruh jabatan oleh Nurul Ghufron ke Pejabat Kementerian Pertanian saat ini masih dalam proses di Dewas KPK dan akan di sidang pekan depan,” ujar Praswad.
 

Baca juga: 

Koordinasi Dewas KPK dengan PPATK Dinilai Bukan Pelanggaran Etik


Lebih lanjut, Praswad menyayangkan Ghufron melaporkan Albertina. Tindakan itu dinilai menghambat pembongkaran dugaan pelanggaran etik yang diusut Dewas KPK.

“Perbuatan Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewas KPK yang tengah menjalankan fungsinya tersebut juga merupakan bentuk menghambat penegakan hukum,” ucap Praswad.

Nurul Ghufron akan menjalani sidang etik di Dewas KPK pekan depan. Masalahnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.

Albertina menjelaskan Ghufron sejatinya diadukan bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, dugaan pelanggaran etik rekan kerjanya itu tidak bisa dibuktikan untuk masuk ke ranah persidangan etik.

“Yang disidangkan Pak NG (Nurul Ghufron),” ujar Albertina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)