Ada Tersangka Baru di Kasus Suap Perkara di KPK

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Ada Tersangka Baru di Kasus Suap Perkara di KPK

Candra Yuri Nuralam • 23 January 2024 12:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di instansinya yang sebelumnya menjerat mantan Penyidik Stefanus Robin Pattuju. Ada tersangka baru yang ditetapkan.

“Betul (dikembangkan, dan ada tersangka),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 23 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci kronologi kasus ini. Tapi, perkara kali ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Penyidik juga terus mendalami perkara ini. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa penyidik hari ini.
 

Baca juga: Dalami Kabar Penyuapan Pejabat Indonesia, KPK Didorong Gelar MLA

“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Rita pernah mengaku membayar lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk urus perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp10 miliar.

“Syaratnya itu membayar lawyer fee Rp10 miliar," kata Rita saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
 
Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020. Rita dan Azis merupakan sesama politikus Partai Golkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)