Menko Polkam Budi Gunawan (BG). Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 5 December 2024 16:23
Jakarta: Pemerintah memastikan akan mempercepat eksekusi mati terhadap terpidana narkoba. Hal itu menjadi salah satu komitmen bersama yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi (rakor) Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri.
"Serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum," kata Menko Polkam Budi Gunawan usai Rakor Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Selain percepat hukuman mati, pemerintah bakal memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba. Komitmen tersebut dibuat untuk menutup ruang pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasarakatan (lapas).
Poin kedua yang disepakati yaitu sinergi kementerian lembaga dalam pemberantasan narkoba. Hal itu dinilai dibutuhkan dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
"Komitmen penuh dari seluruh kementerian lembaga yang hadir pada rakor kali ini untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan dan memerangi narkoba," ungkap dia.
Baca juga: Kapolri: 90 dari 290 Kampung Narkoba dalam Proses Pembersihan |