Pemerintah Percepat Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Menko Polkam Budi Gunawan (BG). Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Pemerintah Percepat Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Siti Yona Hukmana • 5 December 2024 16:23

Jakarta: Pemerintah memastikan akan mempercepat eksekusi mati terhadap terpidana narkoba. Hal itu menjadi salah satu komitmen bersama yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi (rakor) Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri.

"Serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum," kata Menko Polkam Budi Gunawan usai Rakor Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Selain percepat hukuman mati, pemerintah bakal memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba. Komitmen tersebut dibuat untuk menutup ruang pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasarakatan (lapas). 

Poin kedua yang disepakati yaitu sinergi kementerian lembaga dalam pemberantasan narkoba. Hal itu dinilai dibutuhkan dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.

"Komitmen penuh dari seluruh kementerian lembaga yang hadir pada rakor kali ini untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan dan memerangi narkoba," ungkap dia.
 

Baca juga: Kapolri: 90 dari 290 Kampung Narkoba dalam Proses Pembersihan

Eks Kepala BIN itu mengatakan sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba.

Poin ketiga komitmen dalam rakor itu ialah menggencarkan langkah-langkah pencegahan. Langkah yang dilakukan yaitu memasifkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda.

"Melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini," ucapnya.

Budi meminta ketiga poin kesepakatan itu segera ditindaklanjuti pihak terkait, yaitu Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian lembaga yang tergabung dalam desk pemberantasan narkoba. Baik itu BNN; PPATK; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Imigrasi dan Pemasarakatan. 

Kemudian, Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial. Lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi); KSP Kantor Komunikasi Kepresidenan; Bakamla; dan Bea Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)