Tak Perlu Tunggu DPR, Presiden Didorong Keluarkan Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi/Medcom.id/Kautsar

Tak Perlu Tunggu DPR, Presiden Didorong Keluarkan Perppu Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez • 1 May 2024 21:59

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) didorong mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. Regulasi diperlukan karena DPR tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Waktu yang tersedia bagi pemerintah dan DPR (periode saat ini) itu sangat singkat, sangat pendek, sehingga harapannya bisa dikeluarkan Perppu," kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi Medcom.id, Rabu malam, 1 Mei 2024.

Jokowi sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dibahas.
 

Baca: Penyelesaian RUU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Zaenur mengatakan opsi lain yang dapat ditempuh Jokowi yakni mengonsolidasikan partai politik (parpol) pendukung di DPR. Sehingga, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat lebih lancar.

"Nah kalau memang Presiden itu merasa bahwa DPR ini iktikadnya tidak kuat maka presiden bisa punya pilihan jalan, segera mengonsolidasikan partai pendukungnya, untuk melancarkan proses pembahasan di DPR," ujar Zaenur.

Zaenur mengaku ragu dengan komitmen pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi. Namun, sebuah aturan untuk membuat jera pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara sejatinya sebuah kegentingan.

"Ya karena ini memang kegentingannya sangat memaksa korupsinya, tidak hanya korupsi ya, berbagai jenis kejahatan gitu ya, sangat merebak ya, khususnya korupsi tetapi instrumen hukumnya tidak cukup," ucap Zaenur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)