Presiden Jokowi/Medcom.id/Kautsar
Fachri Audhia Hafiez • 1 May 2024 21:59
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) didorong mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. Regulasi diperlukan karena DPR tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Waktu yang tersedia bagi pemerintah dan DPR (periode saat ini) itu sangat singkat, sangat pendek, sehingga harapannya bisa dikeluarkan Perppu," kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi Medcom.id, Rabu malam, 1 Mei 2024.
Jokowi sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dibahas.
Baca: Penyelesaian RUU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran |