KPU Pekalongan Hentikan Rekapitulasi Suara Kecamatan

Banjir Mulai Surut, 27 Ribu Pemilih di Demak Dijadwalkan Ikuti Pemilu Susulan

KPU Pekalongan Hentikan Rekapitulasi Suara Kecamatan

Media Indonesia • 19 February 2024 12:15

Pekalongan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan mengintruksikan penghentian sementara rekapitulasi untuk perbaikan data di situs sirekap pada sejak hari ini, Senin, 19 Februari 2024.

Di Kabupaten Pekalongan, rekapitulasi suara sedianya sudah dimulai tidak menunjukkan kegiatan apapun dan kotak suara yang sudah terkumpul di 19 kecamatan di daerah ini mendapat penjagaan cukup ketat.

"Kita intruksikan rekapitulasi suara di 19 kecamatan dihentikan sementara hingga perbaikan data di situs sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) selesai," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekalongan, Laelatul Izah, Senin, 19 Februari 2024.
 

Baca: 57 Petugas KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia
 

Dia mengatakan penundaan rekapitulasi di kecamatan sedianya dimulai hari ini selama satu hari dan akan dimulai setelah perbaikan situs sirekap selesai dan diperkirakan tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan rekapitulasi, bahkan diperkirakan selesai dalam tiga hari.

Maintenance dan sinkronisasi ini dilaksanakan demi memastikan bahwa kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat.

"Pelaksanaan penghitungan suara dari tingkat TPS hingga kelurahan kemarin lancar, di tingkat kecamatan diperkirakan selesai Kamis," jelasnya.

Sementara Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah, mengatakan meskipun rekapitulasi suara pemilu tetap berjalan, namun KPU mengajak seluruh masyarakat Kota Semarang dapat mengawal dan mengawasi jalannya rekapitulasi penghitungan suara sampai ke tingkat kota.

"Warga yang ingin tahu hasil dapat ikut memantau dan mengawal dari tingkat TPS berjenjang sampai kota karena sifatnya transparan," jelas Novi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan bersifat rapat pleno terbuka untuk umum.

"Selain yang wajib, mulai dari saksi dan pengawas pemilu juga ada bentuk partisipasi yang bisa diikuti masyarakat," ungkapnya.

Meskipun sudah berlangsung di tingkat kecamatan, lanjut Arief Rahman, potensi-potensi penghitungan suara ulang atau penghitungan hasil yang sudah dilakukan di TPS dapat terjadi, sehingga Bawain terus melakukan pengawasan dan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)