Segera Disidang, Penahanan Penyuap Abdul Gani Dipindah ke Ternate

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Segera Disidang, Penahanan Penyuap Abdul Gani Dipindah ke Ternate

Candra Yuri Nuralam • 1 October 2024 08:06

Jakarta: Mantan Ketua DPD Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, segera diadili atas kasus dugaan penyuapan terhadap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Penahanan dia kini dipindahkan.

“Terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu, secara resmi telah dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan KPK ke Rutan Ternate, Maluku Utara,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Oktober 2024.

Muhaimin tiba di Ternate per hari ini. Persidangan untuknya digelar besok, 2 Oktober 2024.

“Akan dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada hari Rabu, 02 Oktober 2024 pukul 09.00 WIT di PN Ternate Maluku Utara,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Minta 6 Saksi Jelaskan Kepemilikan Aset Abdul Gani


KPK menahan Muhaimin Syarif pada Rabu, 17 Juli 2024. Upaya paksa itu dilakukan karena dia diduga memberikan Rp7 miliar kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan proyek.

“Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan, pertama proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Proyek kedua yakni terkait izin usaha pertambangan operasi produksi PT Prisma Utama di Malut. Dana panas itu juga diberikan agar Muhaimin mendapatkan 37 pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM dari Abdul Gani.

“(Terjadi) selama tahun 2021 sampai 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan,” ujar Asep.

Proyek terakhir yang didapatkan atas suap itu yakni usulan penetapan WIUP dari Abdul Gani ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan enam blok di Malut. Hingga kini KPK masih mengusut aliran dana dari Muhaimin kepada Gubernur nonaktif Malut itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)