Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 30 October 2024 14:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan praperadilan terkait dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Gugatan terbaru soal penyitaan bukti.
“KPK kembali memenangkan gugatan pra-peradilan yang kelima kalinya dalam perkara dugaan TPK terkait Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Oktober 2024.
Budi menjelaskan gugatan penyitaan itu diajukan oleh tiga tersangka berinisial IP, HMAC, dan YH. IP merupakan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.
“Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan menyatakan Pimpinan KPK berwenang menandatangani surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan, serta KPK juga telah sah melakukan penyitaan terhadap tersangka ASDP,” ujar Budi.
KPK mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak praperadilan para tersangka itu. Total, sudah lima gugatan terkait perkara ini diajukan oleh para pihak berperkara.
“KPK menyampaikan apresiasi atas objektifitas putusan majelis hakim tersebut. Hal ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya,” ucap Budi.
Baca:
Korupsi ASDP, KPK Endus Keterlibatan Pihak di Luar Tersangka |