Korupsi ASDP, KPK Endus Keterlibatan Pihak di Luar Tersangka

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Korupsi ASDP, KPK Endus Keterlibatan Pihak di Luar Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 30 October 2024 12:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya keterlibatan beberapa orang dalam kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dugaan itu kini sedang didalami penyidik.

“Ya tentunya (keterlibatan) pihak lain dari perkara yang dimaksud adalah pihak yang bukan sudah ditetapkan sebagai tersangka ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Tessa enggan memerinci keterlibatan pihak lain yang diusut pihaknya. Dia khawatir merusak proses penyidikan jika terlalu banyak berbicara ke publik.

“alam hal ini karena sudah masuk materi kita tidak bisa terlalu vulgar dalam menyampaikan identitas,” ucap Tessa.

Baca: 

Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara Diulik Melalui Petinggi ASDP Aman Pranata


KPK meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk mengusut perkara itu. Tessa menjamin semua pihak yang terlibat bakal diproses hukum.

“Tapi nanti kita tunggu saja sampai sejauh mana pendalaman yang sudah dilakukan oleh penyidik,” ujar Tessa.

Teranyar, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)