Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (kedua dari kanan). Foto: Antara.
Polisi Pastikan Penanganan Kasus Penyekapan di Jakpus Sesuai Prosedur
Anggi Tondi Martaon • 30 June 2026 10:47
Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan Percetakan Mau Print di Bungur, Senen, Jakarta Pusat, dilakukan sesuai prosedur hukum. Penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
Budi menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan itu kemudian segera ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Pusat hingga petugas menemukan korban yang diduga mengalami penyekapan.
“Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” ungkap Budi.
Budi juga menyebutkan bahwa motif perkara masih didalami oleh penyidik. Ia menegaskan keterangan awal dari para tersangka tidak serta-merta menjadi kesimpulan, melainkan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan,” ucap Budi.

Ilustrasi penyekapan. Foto: Antara.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawal proses penanganan perkara ini secara objektif.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center 110 apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang membutuhkan kehadiran pihak kepolisian.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkapkan motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat. Penyekapan dipicu oleh tuduhan pencurian pelat besi cetakan senilai Rp230 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa pemilik usaha percetakan bersama sejumlah pelaku lainnya berdalih para korban harus bertanggung jawab atas hilangnya aset perusahaan tersebut.
"Alibinya, ketiga orang karyawan percetakan ini adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi untuk dasar cetak sablon. Menurut perhitungan pelaku, nilai barang itu kurang lebih Rp230 juta," ujar Reynold saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.