KPK Periksa 8 Pegawai Imigrasi Jakbar untuk Konfirmasi Temuan OTT Imigrasi

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Periksa 8 Pegawai Imigrasi Jakbar untuk Konfirmasi Temuan OTT Imigrasi

Anggi Tondi Martaon • 18 June 2026 14:37

Jakarta: KPK memeriksa delapan aparatur sipil negara pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar) dan tiga pihak swasta. Pemeriksaan untuk mengonfirmasi temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Semua saksi hadir. Penyidik mengonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan guna mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khususnya untuk wilayah kerja Kanimsus Jakbar,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis, Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 17 Juni 2026, pegawai atau ASN Imigrasi Jakbar yang diperiksa KPK yaitu  Jabatan Fungsional Umum Dony Indra Kusuma, Kepala Seksi Status Keimigrasian Zainul Fikri, Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Widhi Deniartomo Asisona, dan Kabid Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Ernawati.

Kemudian Kasi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Iqbal Radipta Maulistiqlal, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yoga Kharisma Suhud, serta Haryo Sampurno Ridhomukti dan Deny Arli Asmara selaku Kasi.

Sementara itu, tiga saksi dari pihak swasta terdiri atas Rachmawati Dewi Supeni, Imas Rismaya dan Felia Qintara. Imas dan Felia merupakan Staf Operasional dan Keuangan PT 1688 Prima.

KPK menggelar OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Eks Wamen Imipas sekaligus tersangka pemerasan izin tinggal WNA, Silmy Karim. Foto: Antara.

Sementara itu, eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK. Dia mendatangi gedung Merah Putih pada 3 Juni 2026 untuk 

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi pada periode 2022-2026. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Para tersangka itu adalah lain Silmy Karim saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024; eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025; serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lainnya yaitu Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

(Anggi Tondi)