Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK Dapat Informasi soal Dugaan Pemerasan di Imigrasi pada Sejumlah Daerah
Achmad Zulfikar Fazli • 18 June 2026 11:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi terkait dugaan pemerasan di lingkungan kantor imigrasi (kanim) pada sejumlah daerah. Penyidik KPK akan mendalami informasi terebut untuk pengembangan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami juga mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang kemudian melaporkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu malam, 17 Juni 2026.
Menurut dia, peristiwa rasuah tersebut sangat terbuka kemungkinan terjadi di sejumlah daerah. Pasalnya, operasi tangkap tangan (OTT) biasanya menjadi pintu masuk untuk bisa menyasar praktik korupsi yang lebih luas lagi.
Dia mengajak masyarakat atau warga negara asing (WNA) yang menjadi korban untuk tidak segan memberikan informasi kepada KPK. Informasi tersebut dibutuhkan penyidik untuk mengembangkan kasus rasuah ini.
"Informasi-informasi tentunya sangat dibutuhkan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pengayaan, termasuk melihat di mana saja praktik-praktik ini terjadi dan modus-modusnya seperti apa," ujar Budi.
.jpeg)
Gedung KPK. MTVN/Candra
Baca Juga:
KPK Mulai Periksa Saksi Dugaan Pemerasan Silmy Karim Cs |
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. OTT dilakukan pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta. Mereka diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sementara itu, Silmy menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026. Tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.